Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, maka Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah memiliki tugas pokok membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

 

1.  Perumusan kebijakan teknis di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai keijakan

 

yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

2.    Pelaksanaan koordinasi dan hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan lembaga kemasyarakatan yang berkaitan dengan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral;

 

3.    Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan energi dan sumber daya mineral;

 

4.    Pembangunan infrastruktur di bidang energi dan sumber daya mineral;

 

5.    Penyiapan dan peningkatan kualitas sumber daya aparatur Dinas dalam pelaksanaan tugasnya melalui diklat teknis, struktural dan fungsional; dan

 

6.    Penyelenggaraan urusan ketatausahaan Dinas.

 

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai kewenangan sebagai berikut:

 

a.      Menyusun rancangan peraturan-peraturan daerah bidang energi dan sumber daya

 

mineral;

 

b.     Membina, menandatangani dan melaksanakan kerjasama dalam pengembangan energi dan sumber daya mineral;

 

c.      Memberikan dan memproses izin-izin, persetujuan, rekomendasi/pertimbangan teknis, surat keterangan, penetapan-penetapan terkait pengusahaan bidang energi dan sumber daya mineral dalam wilayah Provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil;

 

d.      Membina dan mengawasi pelaksanaan izin-izin dalam rangka pengusahaan bidang energi dan sumber daya mineral dalam wilayah Provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil;

 

e.      Menyusun data dan informasi pengusahaan bidang energi dan sumber daya mineral Daerah;

 

f.           Merencanakan, mengusulkan anggaran dan melaksanakan pembangunan infrastuktur di bidang energi dan sumber daya mineral;

 

g.      Merencanakan, mengusulkan anggaran dan melaksanakan peningkatan kualitas sumber daya aparatur melalui diklat teknis, struktural dan fungsional; dan

 

h.      Mengatur, merencanakan dan melaksanakan urusan ketatausahaan Dinas.

 

Wewenang memberikan dan memproses izin-izin, persetujuan, rekomendasi/ pertimbangan teknis, surat keterangan, penetapan-penetapan serta wewenang membina dan mengawasi pelaksanaan izin-izin dalam rangka pengusahaan bidang energi dan sumber daya mineral dalam wilayah Provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil sebagaimana dimaksud pada huruf (c) dan (d) mengacu pada peraturan daerah yang berlaku.

 

Download