Sejarah Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah pada awalnya dari Kantor Penghubung II kemudian menjadi Seksi Wilayah, kemudian menjadi Kanwil dan kemudian menjadi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah. Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah,dibentuk berdasarkan peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan untuk melaksanakan Peraturan Daerah tersebut dijabarkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 67 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah. Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai Visi “ Terwujudnya Sektor Pertambangan dan Energi yang berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan sejalan dengan Falsafah ” HUMA BETANG” Dinas pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah berlokasi di jalan Cilik Riwut Km. 3,5 Palangka Raya, yang berhadapan langsung dengan salah satu instansi lainnya yaitu Balai POM Provinsi Kalimantan Tengah.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor. 04 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah maka terjadi  Perubahan Nomenklatur Dinas Pertambangan dan Enerigi Provinsi Kalimantan Tengah menjadi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah.