Pemenuhan Kewajiban IUP IUPK Eksplorasi

DAFTAR IUP/IUPK EKSPLORASI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

 

SRI PANDAWA MAKMUR, PT

ALDY SURYA GEMILANG, PT

ARTHA BIMO GEMILANG COALINDO, PT

BAHITOM BARA ENERGI, PT

ENERGI PERSADA KHATULISTIWA, PT

MURUNG RAYA BARA, PT

PAKUWONO RESOURCES MINERAL, PT

MENTARI ABADI SEJAHTERA, PT

COSMOS BUMI PERSADA, PT

TAKINDO ARTHA PRATAMA MATAHARI, PT

 

Diharapkan untuk :

 

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahun 2020 kepada Gubemur dalam jangka waktu :

Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terbitnya IUP Eksplorasi untuk RKAB Tahunan pada tahun berjalan.

Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender dan paling cepat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhimya tahun takwim untuk RKAB Tahunan pada Tahun berikutnya, untuk mendapatkan persetujuan.

 

Pemegang IUP/IUPK Eksplorasi dilarang melakukan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi dan Studi Kelayakan sebelum Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan IUP Eksplorasi disetujui.

 

Menyampaikan laporan tertulis secara berkala meliputi triwulan I, II, II dan IV Tahun 2019 dan Tahunan 2019 atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan.

 

Berdasarkan ketentuan sebagaimana dijelaskan pada poin 1, 2 dan 3 di atas, maka kepada Saudara diminta untuk segera melaksanakan ketentuan tersebut di atas sesuai peraturan perundang-undangan

0 komentar :

Tinggalkan komentar: